01.23

KEMENANGAN DALAM KEBEBASAN UNTUK BEREXPRESI



Masalah:
Tidak semua kebebasan berexpresi dan kebebasan informasi di negara-negara Asia berlaku.   Ada yang bebas dan longgar selama itu tak menyalahi peraturan Undang-Undang pers dalam kebebasan untuk berexpresi seperti Indonesia.  Namun, Filipina sebagai negara yang  yang masuk dalam anggota ASEAN, ternyata tidak memberlakukan kebebasan berekspresi dan informasi bagi warganegaranya termasuk para jurnalisnya.

Peristiwa:
Linao, seorang jurnalis , berusia 49 tahun, telah ditembak oleh orang yang tak dikenal sebanyak empat kali dekat dengan Gedung perkantoran Radyo Natin di Brobo, Su-rigao del Sur, dimana dia sedang mengendarai motornya. Linao adala jurnalis keempat yang telah dibunuh dalam waktu dua bulan di Phillipines. Pembunuhan yang ketiga hampir mirip sama.

Manajer Radyo Natin menyatakan bahwa Linao telah menjadi target pemberitaan politik.   Linao telah terlibat dalam politik lokal dan telah dicalonkan pada suatu posisi pada pemilihan tahun 2010.
Penyerangan berikutnya adalah Crispirn Perez, seorang jurnalis yang telah menjadi seorang penyiar program pagi di sebuat radio dwDO  sebelah barat Mindor, telah ditusuk dekat rumanya oleh seorang yang tak dikenal.
 Pemerintah Phillpine  memang telah berusaha keras untuk membuat tim tugas khusus untuk menyelidiki kejahatan pembunuhan terhadap para jurnalis dan harus mengakhiri dan menolak keras untuk  kekejaman dalam mengetahui siapa dalang dari perbuatan kekejaman terhadap para jurnalis itu.

Solusi:
 FFC (The Freedom Fund for Filipino Journalists) telah menyerukan tetang kebebasan pers sesuai deklarasi  United Nations Human Rights Committe( UNHRC), yang telah diambil  dari Kitab 103 dari  United Nations.   Dinyatakan bahwa  Phillipines’s Revised Penal Code (RPC)  dianggap sebagai perlawanan kriminalisasi terhdap  Artikel 19 dari ICCPR) yang telah ditanda-tangani oleh Phillipines.

Undang-undang RPC No.34 sebagai landasan hukum diskriminalisasi untuk berbuat sewenang-wenang kepada jurnalis yang kritis, sesungguhnya bertentangan dengan dengan asas dari Human Rights.  

Namun, undang-undang ini juga lemah hanya memberikan hukuman dengan pengakuan dan uang denda, beberapa ribu peso, maka pelakunya dapat bebas. Contohnya adalah suami dari  Ex-presiden Gloria Macapagal Arroyo, Jose Miguel Arroyo, telah memfitnah 11 dari 46 jurnalis sejak tahun 2006 .  Usaha ini dilakukan dalam rangka agar para jurnalis ini  menghentikan kritik kepada istrinya.

Saat ini yang dapat dilakukan adalah agar Pemerintah Phillipines segera melakukan langkah darurat untuk menghentikan kegiatan kriminal dan kejahatan-kejahatan untuk membungkam kebebasan ekspresi.

Untuk mempercepat langkah ini  FFC sebagai wadah dari jurnalis Philippine harus mengedepankan dan membuat kampanye agar semua pihak termasuk semua kelompok jurnalis di ASEAN  untuk ikut ambil bagian dalam kampanye untuk mengadopsi rekomendasi UNCHR, dan menghentikan semua  penahanan kriminal yang masih pending terhadap para jurnalis.
Para blogger tentunya akan mendukung usaha-usaha dari FFF dalam menyerukan kampanye ini.

 
Inilah kampanye :

Founded in 2003 to stop the killing of journalists and to support journalists under threat, the Freedom Fund for Filipino Journalists (FFFJ) is a coalition of journalist and media advocacy groups  Center for Media Freedom and Responsibility  (CMFR),  Center for Community Journalism and Development (CCJD), Kapisanan ng Brodkaster ng Pilipinas (KBP), Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ), and Philippine Press Institute (PPI). CMFR is the FFFJ Secretariat

 Sumber referensi:
 


http://www.thejakartapost.com/assets/persia-2012/
 


0 komentar: