Tiga buah pulau, Pedra Branca atau yang dikenal dengan nama
Pulau Batu Puteh, Pulau Batuan Tengah
dan Pulau Karang selatan merupakan sengketa antara Singapore dengan Malaysia. Ketiga pulau itu memang terletak di
perbatasan Malaysia . Persengketaan
mulai terjadi 1979. Diselesaikan
di Mahkamah International pada tahun
2008. Hanya Pulau Pedra Branca yang
diserahkan kepada Singapore. Dua pulau
lainnya masih dalam konflik .
Ketika Malaysia mengklaim Pulau Pedra Branca masuk dalam peta bagian wilayah
Johor, juga Malyasia beragumentasi bahwa kesultanan Johor telah memiliki pulau
tersebut sejak pada ke 16. Maka
Singapore mengajukan protes resmi atas klaim itu. Argumentasi yang diberikan oleh Singapore
antara lain: Inggris telah mendapatkan
hak atas pulau itu sejak 1847 dengan membanguna sebuah mercusuar Horsburgh di
Pedra Branca pada tahun 1847. Pada tahun
2000-an Singapore telah melakukan aktivitas conduct of state di sekitar Pulau Pedra
Branca. Akhirnya, kasus masalah ini
dibawa ke Mahkamah Internasional . Telah
diputuskan oleh Court of Justice (ICJ) pada tanggal 23 Mei 2008, Pedra Branca atau Pulau Puteh milik Singapore; Kedaulatan atas Middle Rocks (Batuan Tengah) adalah Milik
Malaysia dan Kedaulatan South Ledge
(Karang Selatan) adalah dimiliki negara dimana
pulau itu terletak.
Legitimasi dari putusan Mahkamah International itu
sebenarnya sangat kuat. Namun, perkembangan menyatakan Malaysia kurang menerima
keputusan untuk Pulau Batuan Tengah dan
Pulau Karang Selatan.
USULAN SOLUSI
Sebagai seorang warna negara, penyelesain konflik kedua negara terkait
Komunitas Asean 2015, adalah dengan sebagai berikut:
1.
Perdamaian : win-win solution
Dilihat dari segi sejarah kepemilikan, dilihat
dari segi geografis, tentunya masing-masing negara dapat melihat bahwa masing-masing
dapat menemukan sesungguhnya siapa pemilik negara yang disengketakan.
2.
Menghargai keputusan ICJ
Sebagai badan International yang telah
memberikan keputusan akhir, tentunya pertimbangan yang sangat detail,rinci
secara legal , sebaiknya kedua negara baik itu Malasyia maupun Singapore
menghormati dan menghargai keputusan itu.
Tidak membuat permasalah makin runcing.
3.
Arbitrase di
Asean Council
Apabila masih terjadi ganjalan juga,
sebaiknya kedua negara itu membuat
perundingan dan musyawarah lewat sebuah arbitrase di level Asean Country
4.
Menghargai hak kedaulatan
Kedaulatan masing-masing negara hendaknya
dijaga dan tidak mengusik satu sama lain dengan memperebutkan pulau-pulau lain
yang mungkin dari segi ekonomi
menguntungkan.
Sumber referensi:
Sengketa Pulau Batu Pteh Singapura vs Malaysia
Perebutan Wilayah Pulau Perda Branca : Oleh Andreas P Zebua dan Dewi Novi





0 komentar:
Posting Komentar