00.14

SINGAPORE DENGAN PROBLEMATIKANYA



Tiga buah pulau, Pedra Branca atau yang dikenal dengan nama Pulau Batu Puteh,   Pulau Batuan Tengah dan Pulau  Karang selatan  merupakan sengketa antara Singapore dengan Malaysia.   Ketiga pulau itu memang terletak di perbatasan  Malaysia .  Persengketaan  mulai terjadi 1979.   Diselesaikan di Mahkamah International  pada tahun 2008.  Hanya Pulau Pedra Branca yang diserahkan kepada Singapore.  Dua pulau lainnya masih dalam konflik .

Ketika Malaysia mengklaim Pulau  Pedra Branca masuk dalam peta bagian wilayah Johor, juga Malyasia beragumentasi bahwa kesultanan Johor telah memiliki pulau tersebut sejak pada ke 16.  Maka Singapore mengajukan protes resmi atas klaim itu.    Argumentasi yang diberikan oleh Singapore antara lain:   Inggris telah mendapatkan hak atas pulau itu sejak 1847 dengan membanguna sebuah mercusuar Horsburgh di Pedra Branca pada tahun 1847.  Pada tahun 2000-an Singapore telah melakukan aktivitas conduct of state di sekitar Pulau Pedra Branca.  Akhirnya, kasus masalah ini dibawa ke Mahkamah Internasional .  Telah diputuskan oleh Court of Justice (ICJ) pada tanggal 23 Mei 2008, Pedra Branca  atau Pulau Puteh milik Singapore;   Kedaulatan atas Middle Rocks (Batuan Tengah) adalah Milik Malaysia dan Kedaulatan South Ledge  (Karang Selatan) adalah dimiliki negara  dimana pulau itu terletak.  
Legitimasi dari putusan Mahkamah International itu sebenarnya sangat kuat. Namun, perkembangan menyatakan Malaysia kurang menerima keputusan untuk  Pulau Batuan Tengah dan Pulau Karang Selatan.

USULAN SOLUSI
Sebagai seorang warna negara,  penyelesain konflik kedua negara terkait Komunitas Asean 2015, adalah dengan sebagai berikut:
1.       Perdamaian : win-win solution
Dilihat dari segi sejarah kepemilikan, dilihat dari segi geografis, tentunya masing-masing negara dapat melihat bahwa masing-masing dapat menemukan sesungguhnya siapa pemilik negara yang disengketakan.
 
2.       Menghargai keputusan ICJ
Sebagai badan International yang telah memberikan keputusan akhir, tentunya pertimbangan yang sangat detail,rinci secara legal , sebaiknya kedua negara baik itu Malasyia maupun Singapore menghormati dan menghargai keputusan itu.  Tidak membuat permasalah makin runcing.

 3.       Arbitrase di   Asean Council
Apabila masih terjadi ganjalan juga, sebaiknya  kedua negara itu membuat perundingan dan musyawarah lewat sebuah arbitrase di  level Asean Country

4.       Menghargai hak kedaulatan
Kedaulatan masing-masing negara hendaknya dijaga dan tidak mengusik satu sama lain dengan memperebutkan pulau-pulau lain yang  mungkin dari segi ekonomi menguntungkan.


 Sumber referensi:
 Sengketa Pulau Batu Pteh Singapura vs Malaysia
 
Perebutan  Wilayah Pulau Perda Branca :  Oleh  Andreas  P Zebua dan Dewi Novi

0 komentar: